Penghilangan Ayat UU Kesehatan
Disebut Tersangka, Ribka Membantah
JAKARTA- Anggota Fraksi PDIP DPR Ribka Tjiptaning dikabarkan menjadi tersangka kasus penghilangan ayat dalam UU Kesehatan yang disahkan beberapa waktu lalu. Namun, Ribka dan DPP PDIP membantah kabar itu.
Penetapan Ribka sebagai tersangka diketahui dari surat Direktorat I/Keamanan & Transnasional Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kepada H Hakim S Pohan. Hakim adalah pemantau tembakau dari Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar), LSM pelapor dugaan tindak pidana penghilangan ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan.
Surat Nomor B/319-DP/VIII/2010/Dit-I tertanggal 24 Agustus itu berisi pemberitahuan perkembangan mengenai hasil penyelidikan atas kasus yang dilaporkan Kakar. Surat tersebut ditandatangani Kanit IV/Dokpol Kombes Agus Sunardi atas nama Direktur I/Keamanan dan Transnasional.
Dalam surat yang kopinya dilansir sejumlah media itu disebutkan bahwa terlapor, yakni Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dan dua Wakil Ketua Komisi IX DPR, Asiyah Salekan serta Maryani A Baramuli, berstatus tersangka. Penyidik sedang mengajukan permohonan untuk melakukan gelar perkara luar biasa kepada Kepala Biro (Karo) Analisis Bareskrim.
Surat itu juga ditembuskan kepada Karo Analisis serta Pengawas Penyidikan Bareskrim Mabes Polri.
Seperti diberitakan, ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan yang disahkan di DPR hilang saat hendak dijadikan Lembaran Negara. DPR dan Sekretariat Negara berdalih hal itu terjadi karena kesalahan teknis. Namun, sejumlah aktivis menilai ayat tersebut sengaja dihilangkan karena akan merugikan industri rokok.
Ayat yang hilang, namun kini telah dikembalikan pada tempatnya itu berbunyi: ‘’Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifat aditif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.’’
Masih Saksi Sementara itu Ribka membantah dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim hukum PDIP sudah melakukan klarifikasi ke Bareskrim dan Ribka dipastikan tidak berstatus tersangka.
“Tim hukum PDIP sudah mengklarifikasi, bilang bahwa itu tidak benar. Silakan saja dicek lagi. Lagi pula saya belum pernah dipanggil dan diperiksa Mabes Polri,” kata Ribka di Gedung DPR, kemarin.
Dia juga menegaskan, sudah menjelaskan soal ayat tembakau itu ke Badan Kehormatan DPR.
Bantahan juga disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Panjaitan. Dia sudah mengecek ke Mabes Polri dan memastikan bahwa info Ribka menjadi tersangka tidak benar. Dia meminta Mabes Polri memberikan klarifikasi atas penetapan tersangka ketua Komisi IX DPR dan ketua Pansus RUU Kesehatan itu.
‘’Oleh karena itu kami minta Kabareskrim ngomong, klarifikasi ke publik supaya jelas, karena ini masalah penegakan hukum,’’ katanya.
Polri juga membantah kabar penetapan tersangka Ribka. Status Ribka masih sebagai saksi. “Statusnya saksi,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi.
Dia menjelaskan, kasus penghilangan ayat tembakau itu merupakan kasus laporan No 197/III/2010/Bareskrim tanggal 18 Maret 2010. Laporan disampaikan dr Hakim Soripada Harahap yang merupakan mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Demokrat.
Bareskrim sudah meminta keterangan saksi pelapor, sekretariat Komisi IX, sembilan pegawai Depkes, serta melakukan gelar perkara pada 7 September 2010. Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan pada Irjen Depkes Faiq.
“Sampai saat ini ketiga terlapor belum pernah dipanggil sebagai saksi maupun tersangka karena belum diajukan izin ke Presiden,” jelas Ito. (di,dtc-25)
Sumber: http://suaramerdeka.com/
Penetapan Ribka sebagai tersangka diketahui dari surat Direktorat I/Keamanan & Transnasional Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kepada H Hakim S Pohan. Hakim adalah pemantau tembakau dari Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar), LSM pelapor dugaan tindak pidana penghilangan ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan.
Surat Nomor B/319-DP/VIII/2010/Dit-I tertanggal 24 Agustus itu berisi pemberitahuan perkembangan mengenai hasil penyelidikan atas kasus yang dilaporkan Kakar. Surat tersebut ditandatangani Kanit IV/Dokpol Kombes Agus Sunardi atas nama Direktur I/Keamanan dan Transnasional.
Dalam surat yang kopinya dilansir sejumlah media itu disebutkan bahwa terlapor, yakni Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dan dua Wakil Ketua Komisi IX DPR, Asiyah Salekan serta Maryani A Baramuli, berstatus tersangka. Penyidik sedang mengajukan permohonan untuk melakukan gelar perkara luar biasa kepada Kepala Biro (Karo) Analisis Bareskrim.
Surat itu juga ditembuskan kepada Karo Analisis serta Pengawas Penyidikan Bareskrim Mabes Polri.
Seperti diberitakan, ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan yang disahkan di DPR hilang saat hendak dijadikan Lembaran Negara. DPR dan Sekretariat Negara berdalih hal itu terjadi karena kesalahan teknis. Namun, sejumlah aktivis menilai ayat tersebut sengaja dihilangkan karena akan merugikan industri rokok.
Ayat yang hilang, namun kini telah dikembalikan pada tempatnya itu berbunyi: ‘’Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifat aditif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.’’
Masih Saksi Sementara itu Ribka membantah dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim hukum PDIP sudah melakukan klarifikasi ke Bareskrim dan Ribka dipastikan tidak berstatus tersangka.
“Tim hukum PDIP sudah mengklarifikasi, bilang bahwa itu tidak benar. Silakan saja dicek lagi. Lagi pula saya belum pernah dipanggil dan diperiksa Mabes Polri,” kata Ribka di Gedung DPR, kemarin.
Dia juga menegaskan, sudah menjelaskan soal ayat tembakau itu ke Badan Kehormatan DPR.
Bantahan juga disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Panjaitan. Dia sudah mengecek ke Mabes Polri dan memastikan bahwa info Ribka menjadi tersangka tidak benar. Dia meminta Mabes Polri memberikan klarifikasi atas penetapan tersangka ketua Komisi IX DPR dan ketua Pansus RUU Kesehatan itu.
‘’Oleh karena itu kami minta Kabareskrim ngomong, klarifikasi ke publik supaya jelas, karena ini masalah penegakan hukum,’’ katanya.
Polri juga membantah kabar penetapan tersangka Ribka. Status Ribka masih sebagai saksi. “Statusnya saksi,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi.
Dia menjelaskan, kasus penghilangan ayat tembakau itu merupakan kasus laporan No 197/III/2010/Bareskrim tanggal 18 Maret 2010. Laporan disampaikan dr Hakim Soripada Harahap yang merupakan mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Demokrat.
Bareskrim sudah meminta keterangan saksi pelapor, sekretariat Komisi IX, sembilan pegawai Depkes, serta melakukan gelar perkara pada 7 September 2010. Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan pada Irjen Depkes Faiq.
“Sampai saat ini ketiga terlapor belum pernah dipanggil sebagai saksi maupun tersangka karena belum diajukan izin ke Presiden,” jelas Ito. (di,dtc-25)
Sumber: http://suaramerdeka.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar