MAGELANG - Kementerian Kesehatan Indonesia akan mencanangkan Bangsa Indonesia menjadi negara bebas pasung bagi penderita gangguan jiwa di tahun 2011. Pencanangan tersebut akan dilaksanakan pada puncak hari kesehatan yang jatuh pada 10 Oktober 2010 mendatang.
‘’Pencanangan itu perlu dilakukan, karena sampai saat ini masih terdapat antara 20 ribu hingga 30 ribu penderita gangguan jiwa yang diperlakukan tidak manusia seperti dipasung,’’ Kata Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan RI, dr Supriyantoro SPP Mars usai serah terima Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa dr Soerojo Kota Magelang (RSSM) dari Plt Direktur Irmansyah SPKj kepada dr Fidiansyah SPKj, kemarin.
Supriyanto mengatakan, penderita gangguan jiwa yang dipasung tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan di sebuah desa di Serang Banten, terdapat tujuh penderita gangguan jiwa yang dipasung.
Ia menambahkna, sebagian besar penderita dipasung sendiri oleh pihak keluarga atau atas permintaan lingkungan karena penderita mengganggu warga atau membuat resah. Pemasungan menjadi jalan pintas yang mengorbankan hak asasi manusia bagi penderita. ”Memelihara binatang saja tidak boleh diikat, apalagi ini manusia,” katanya.
Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat agar segera lapor ke rumah sakit jiwa bila menemukan masih ada penderita gangguan jiwa yang dipasung. ”Ini kami lakukan agar Indonesia benar-benar bebas dari pasung,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kementrian Kesehatan RI beberapa waktu lalu mendapat bantuan 60 ribu ampul obat flufenasin dekanoat yang dapat mengendalikan penderita gangguan jiwa. Dan bisa digunakan bagi 5.000 penderita gangguan jiwa selama 10 tahun. Sedangkan harga satu ampul obat tersebut mencapai Rp 80 ribu. Ias-skh
Sumber: http://www.wawasandigital.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar