Kepala Dinas Kesehatan Medan, Edwin Effendi, mengatakan legalisasi yang dimaksud yakni dengan mendaftarkan jajanan yang diperjualbelikan di sekolah. Dalam hal ini, pihak sekolah yang berkompeten dalam melakukan pendataan.
“BBPOM, Dinas Pendidikan juga terlibat dalam hal ini dan masing-masing pihak bekerja sesuai dengan tupoksinya,” katanya.
Sebagai pelayanan kesehatan, Dinkes berperan melakukan pembinaan terhadap seluruh pedagang jajanan anak sekolah, pembekalan seperti apa pengelolaan jajanan sehat dan penyuluhan akan pentingnya jajanan sekolah sehat dan higienis.
“Semua jenis makanan maupun bahan-bahan yang digunakan harus di data. Kemudian, pihak sekolah juga harus koordinasi dengan kita,” ungkapnya.
Edwin menjelaskan, bila dibutuhkan, pemeriksaan laboratorium dapat difasilitasi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan untuk para pedagang dalam untuk memeriksakan bahan makanan yang diperjualbelikan di kantin sekolah atau pun di area sekolah agar diperiksa oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makan (BBPOM).
Edwin menuturkan, jika hal itu sudah dilakukan, maka pedagang tidak dibenarkan menjual dagangan lainnya di luar yang sudah terdaftar. Jika ditemukannya hal seperti ini, maka sanksi akan diberikan. Apalagi, dalam temuan itu menyebabkan jatuhnya korban.
“Ini sudah dinamakan pidana karena menyebabkan jatuhnya korban. Kita akan melakukan pengawasan secara extra untuk ini. Agar kejadian yang lalu tidak terulang kembali,” tandasnya.
sumber: http://www.waspada.co.id/
Editor: SATRIADI TANJUNG(dat01/wol)MEDAN - INDRA WIDYASTUTI
Reporter-in-training
WASPADA ONLINE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar