Kementrian Kesehatan RI telah membuka pendaftaran Tenaga Kesehatan Haji Indonesia TKHI tahun 2011
- Berkas Apa Saja yang harus dikirimkan sebagai Kelengkapan Persyaratan Registrasi Rekrutmen TKHI/PPIH 2011 ?
Berkas Registrasi yang harus dikirimkan sebagai Kelengkapan Persyaratan Registrasi Rekrutmen TKHI/PPIH 2011
- Print out registrasi online bagi PNS dan Swasta di daerah diketahui oleh kepala unit kerja dan mendapat rekomendasi dari dinkes propinsi/kab/kota. Untuk PNS Pusat, Kementerian/ Lembaga lain, UPT Pusat, TNI/POLRI diketahui oleh Kepala Unit Kerja masing-masing
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi Ijazah pendidikan sesuai peminatan bidang tugas yang dilegalisir oleh kepala bagian kepegawaian/ Kepala Bagian Tata Usaha.
- Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir oleh kepala bagian kepegawaian/ kepala bagian tata usaha, atau surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) bagi pelamar swasta.
- Fotokopi Sertifikat seperti ACLS, ATLS, ATCLS, GELS, BCLS, BTLS BTCLS, Emergency Nursing atau PPGD yang dilegalisir oleh kepala bagian kepegawaian/ kepala bagian tata usaha.
- Fotokopi Surat Tanda Register (STR) dan SIP yang masih berlaku bagi tenaga dokter.
- Fotokopi surat keterangan praktek SIKP dan SIB yang masih berlaku bagi tenaga perawat
- Surat keterangan sehat dari tim pemeriksa kesehatan Puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
- Surat rekomendasi dari instansi (formulir 1)
- Surat keterangan tidak hamil bagi petugas wanita (formulir 2).
- Surat izin tertulis dari suami/orang tua/wali bagi petugas wanita (formulir 3).
- Surat pernyataan tidak memahrami/dimahrami (formulir 4).
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan saat operasional (formulir 5).
- Kemana Harus Dikirimkan Berkas Registrasi ?
Pengiriman Berkas Lamaran Rekrutmen :
Calon petugas TKHI yang berasal dari daerah (PNS) harus mendapat rekomendasi dari DINKES KAB/KOTA atau PROPINSI, kemudian kelengkapan berkas dokumen dikirim ke DINAS KESEHATAN PROPINSI sesuai wilayah kerjanya, untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Calon petugas PPIH yang berasal dari daerah (PNS) harus mendapat rekomendasi dari DINKES KAB/KOTA atau PROPINSI, kemudian kelengkapan berkas dokumen dikirim ke Pusat melalui KOTAK POS PO.BOX REKRUTMEN PKHI JKTM 12700 untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Calon petugas (TKHI/PPIH) berasal dari SWASTA harus mendapat rekomendasi dari DINKES KAB/KOTA atau PROPINSI, kemudian kelengkapan berkas dokumen dikirim ke Pusat melalui KOTAK POS PO.BOX REKRUTMEN PKHI JKTM 12700 untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Kapan Batas Registrasi Online dan Batas Pengiriman Berkas Registrasi Rekrutmen TKHI/PPIH 2011?
Registrasi Online dibuka selama 15 Februari s.d 15 Maret 2011 Penerimaan Berkas Registrasi maksimal s.d 30 Maret 2011 di pusat ataupun di daerah.
Berkas yang datang setelah tanggal 30 Maret 2011 tidak akan diproses
- Apakah Penting Memperhatikan Kelengkapan Materai, Tanda Tangan dan Legalisir Atasan ?
Kelengkapan Tanda Tangan, Materai dan Legalisir Atasan pada dokumen persyaratan registrasi sangat menentukan kelulusan administratif berkas
- Apakah data yang masuk melalui Registrasi Online sudah pasti diproses dalam tahapan seleksi ?
Data Registrasi Online yang akan diproses adalah yang sesuai dengan berkas registrasi yang diterima. Walaupun sudah ada data registrasi,
Jika pelamar tidak mengirimkan berkas atau terlambat diterima oleh panitia, maka data tidak akan diproses.
- Bagaimana cara melakukan perubahan data registrasi ?
Data Registrasi tidak dapat diperbaharui, oleh karena itu pastikan data yang anda isikan sudah tepat dan benar!
- Jika pelamar telah dinyatakan dalam status 'Dokumen Tidak Lengkap' apakah bisa diproses ulang berkas tambahannya?
Berkas yang sudah diverifikasi dan dinyatakan sudah dalam status 'Dokumen Tidak Lengkap', tidak dapat diganggu gugat statusnya meskipun pelamar mengirimkan kembali berkas permohonan yang sudah dilengkapi kekurangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar