Ayah Dibakar Oleh Anak kandungnya Sendiri - Sadikin warga Kampung Cilalung RT 02 RW 05, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) gelap mata. Ia tega membakar hidup-hidup ayahnya, Mahyudin (52) Senin 25 April 2010, sekitar pukul 21.00 WIB malam.
Ilustrasi api (Ujang Zaelani) |
Kapolsek Ciputat, Komisaris Polisi Alip menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi saat Mahyudin sedang asik menonton televisi di ruang tamu rumah istri pertamanya. Tiba-tiba Sadikin datang dan terlibat cekcok mulut dengan ayahnya.
Merasa kesal dan gelap mata, Sadikin lalu pergi ke dapur untuk mengambil botol berisi bensin. 'Secara spontan, Sadikin menyiram tubuh ayahnya dengan bensin, dan langsung disundut oleh korek api gas yang diambil dari dalam celananya,' kata Alip di Jakarta, Selasa 26 April 2011.
Kontan api langsung menyambar dan melumat tubuh Mahyudin. Beruntung salah satu anak korban lainnya yakni, Robi (13) langsung mengambil air dari dalam kamar mandi, dan mengguyur ayahnya yang mengerang kesakitan akibat api yang terus menjilat tubuh Mahyudin. Setelah melakukan aksinya, Sadikin kemudian melarikan diri.
Sementara Mahyudin langsung dilarikan ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan, akibat luka bakarnya cukup parah. 'Luka bakarnya sekitar 60 persen,' imbuh Kapolsek.
Dalam hitungan jam, kata dia, petugas akhirnya berhasil menangkap Sadikin dengan barang bukti botol berisi bensin, korek api gas, dan kursi sofa yang ikut terbakar. 'Dia (Sadikin) sudah kita amankan di Polsek Ciputat,' ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka mengaku kesal dengan ayahnya karena sudah setahun terakhir menikah lagi. Sejak menikah dengan istri muda, Mahyudin mulai berubah dalam menafkahi keluarga. Sebagai anak sulung, Sadikin merasa ayahnya perlu diberi pelajaran. 'Pelaku kesal pada ayahnya yang tidak bertanggung jawab,' ujar dia seraya menegaskan saat melakukan aksinya Sadikin dalam kondisi normal atau sadar.
Akibat peristiwa tersebut, kata Alief, Sadikin akan diganjar pasal 351 jo 359 KUHP. Jika terbukti bersalah, Sadikin akan dipenjara minimal lima tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar