Sebuah fenomena yang banyak terjadi di dunia termasuk indonesia, angka kejadian abortus provokatus di indonesia meningkat seiring dengan perkembangan zaman. Apa dan mengapa angka kejadian abortus terus meningkat ? Pengertian secara medis abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum janin dapat hidup di dunia luar, tanpa mempersoalkan penyebabnya.ada 2 kriteria utama dikatakan sebagai abortus yaitu : berat janin kurang dari 500 gram serta umur kehamilan kurang dari 20 minggu. Jenis Abortus Dalam dunia medis dikenal beberapa jenis abortus yaitu : Penyebab Abortus Ada beberapa faktor penyebab abortus yaitu : 1. Faktor janin : dimana terjadi gangguan pertumbuhan pada zigot, embrio atau plasenta contohnya adalah : Bligted Ovum, abnormal pembentukan plasenta, kelainan kromosom (monosomi, trisomi) 2. Faktor maternal (Faktor Ibu) : terjadi infeksi(virus, bakteri) pada awal trimester 1 dan trimester 2 contoh infeksi karena rubella, CMV, herpes simplex, varicella zoster, vaccinia, campak, hepatitis, polio, ensefalomyelitis ; Salmonella typhi ; Toxoplasma gondii, Plasmodium., penyakit vaskuler (pembuluh darah) contoh : hipertensi vaskuler, kelainan endokrin contoh pada defisiensi insulin atau disfungsi dari kelenjar tyroid, penyakit imunitas inkomptabilitas HLA (Human Leukocyte Antigen), trauma, kelainan uterus, psikosomatik 3. Faktor eksternal : dapat disebabkan oleh radiasi, obat-obatan, dan bahan kimia Abortus Provocatus Criminalis seperti pengertian diatas pada abortus provocatus criminalis terjadi pengguguran kandungan tanpa alasan medis, dalam sumpah dokter (sumpah Hipocrates) pada butir Saya akan menghormati hidup insani sejak saat pembuahan maka Abortus buatan dengan indikasi medik hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat berikut : 1. Pengguguran hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik. 2. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan, sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka. 3. Prosedur itu hendaklah dilakukan seorang dokter yang kompeten di instalasi yang diakui oleh suatu otoritas yang sah. 4. Jika dokter itu merasa bahwa hati nuraninya tidak memberanikan ia melakukan pengguguran tersebut, maka ia hendak mengundurkan diri dan menyerahkan pelaksanaan tindakan medik itu kepada sejawatnya yang lain yang kompeten. 5. Selain memahami dan menghayati sumpah profesi dan kode etik, para tenaga kesehatan perlu pula meningkatkan pemahaman agama yang dianutnya. 6. Melalui pemahaman agama yang benar, diharapkan para tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya selalu mendasarkan tindakannya kepada tuntunan agama. Bagaimana Hukum di Indonesia mengatur mengenai masalah aborsi Pasal 229 1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah 2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidana dapat ditambah sepertiga. 3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu. Pasal 341 Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 342 Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 343 Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana. Pasal 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 347 1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 348 1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 349 Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan. Bagaimana Agama Mengatur Mengenai Aborsi Ada beberapa kalangan yang menyetujui dan tidak setuju mengenai aborsi, pada golongan umat islam ada beberapa pendapat yang berbeda mengenai aborsi. Salah satu dasar bagi orang-orang islam yang menyetujui tindakan aborsi berdasarkan Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya kamu disimpan dalam rahim ibumu berupa tetesan darah sesudah empat puluh hari, menjadi gumpalan darah setelah empat puluh hari, dan menjadi gumpalan daging setelah empat puluh hari, kemudian datang malaikat untuk memberinya Roh (atas perintah Allah)” (Riwayat Ibnu Masúd). Sehingga ditafsirkan bahwa aboris dapat dilakukan sebelum usia janin 120 hari. Benar atau tidak tergantung anda yang menafsirkannya makana dari sabda Rasullulah tersebut. Mari kita lihat firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah : ”Barang siapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam dan kekallah ia di dalamnya. Allah murka kepadanya serta mengutukinya dan menyediakan siksa yang berat”. Sekarang terserah anda bagaimana menafsirkan. Apakah aborsi itu dibenarkan atau tidak, semuanya selalu “kembali ke Laptop” Kata Mas Tukul, Ups kembali ke dirisendiri”. Efek Aborsi Provokatus Banyak resiko kesehatan baik fisik maupun psikologis melakukan tindakan abortus, menurut Brian Clowes Phd dalam buku “Facts of Life”, resiko kesehatan dankeselamatan fisik dapat berupa : 1. Kematian karena pendarahan 2. Kematian karena pembiusan yang gagal 3. Kematian yang dikarenakan infeksi 4. Uterine perforation (rahim yang robek) 5. Cervical leceration yang dapat menyebabkan cacat pada anak berikutnya 6. Ovaian cancer 7. Kanker payudara 8. Cervical cancer 9. Liver cancer 10. Placenta pervia, ectopic pregnancy, pelvic inflammatory disease, endometriosis Sedangakan resiko kesehatan mental menurut laporan “psychlogical reacton reporter after abortion” yang dikenal sebagai “post abortion syndrom (sindrom paksa aborsi)” bahwa pada wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal sebagai berikut 1. Kehilangan harga diri (82%) 2. Histeris (51%) 3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%) 4. Ingin melakukan bunuh diri (28%) 5. Mencoba obat-obatan terlarang (41%) 6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%) sumber : http://ilmukedokteran.net/ |
Cari Blog Ini
Abortus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip
0-Asuhan Kebidanan (Dokumen Word-doc)
0-KTI Full Keperawatan (Dokumen Word-doc)
Anak
Anatomi dan Fisiologi
aneh lucu unik menarik
Antenatal Care (ANC)
Artikel Bahasa Inggris
Asuhan Kebidanan
Asuhan Keperawatan Komunitas
Asuransi Kesehatan
Berita Hiburan
Berita Terkini Kesehatan
Berita Tips Twitter
Celeb
contoh Daftar Pustaka
Contoh KTI
Contoh KTI Kebidanan
Farmakologi (Farmasi)
Gadar-kegawatdaruratan
Gizi
Handphone
Hirschsprung
Hukum Kesehatan
Humor Segar (Selingan)
Imunisasi
Info Lowongan Kerja Kesehatan
Intranatal Care (INC)
Jiwa-Psikiatri
kamus medis kesehatan online
Kebidanan Fisiologis
Kebidanan Patologis
Keluarga Berencana (KB)
Keperawatan Gerontology
Kesehatan Anak (UMUM)
Kesehatan Bayi (untuk UMUM)
Kesehatan Haji
Kesehatan Ibu Hamil (untuk UMUM)
Kesehatan Ibu Menyusui (untuk UMUM)
Kesehatan Pria (untuk UMUM)
Kesehatan Remaja
Kesehatan Reproduksi (Kespro)
Kesehatan Wanita (untuk UMUM)
Koleksi Skripsi Umum
Konsep Dasar
KTI D-3 Kebidanan
KTI Skripsi Keperawatan
kumpulan askep
Laboratorium
Lain-lain
Makalah Keperawatan Kebidanan
Managemen Kesehatan
Mikrobiologi
Motivasi Diri
Napza dan zat Adiktif
Neonatus dan Bayi
News
Penyakit Menular potensi KLB
Penyakit Menular Seksual (PMS)
Postnatal Care (PNC)
Protap-SOP
Psikologi-Psikiater (UMUM)
Reformasi Kesehatan
Sanitasi (Penyehatan Lingkungan)
Satuan Acara Penyuluhan (SAP)
Sistem Endokrin
Sistem Immunologi
Sistem Indera
Sistem Integumen
Sistem Kardiovaskuler
Sistem Muskuloskeletal
Sistem Neurologis
Sistem Pencernaan
Sistem Perkemihan
Sistem Pernafasan
Surveilans Penyakit
Teknologi
Tips dan Tricks Seks
Tips Facebook
Tips Karya Tulis Ilmiah (KTI)
Tips Kecantikan
Tips Kesehatan Umum
Tokoh Kesehatan
Tutorial Blogging
Youtuber
wah bagus sekali... :)
BalasHapusTrim's atas sharingnya
terima kasih mbak Dian sudah mampir di blogku dan memberikan komentar
BalasHapus