Tata hukum perkawinan di Indonesia, seperti tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 pasal 7 mengizinkan terjadinya perkawinan jika sekurang-kurangnya pihak laki-laki telah berusia 19 tahun dan pihak perempuan berusia 16 tahun. Hal ini sering dipergunakan sebagai “pembenar” pelaksanaan perkawinan usia remaja perempuan di bawah 19 tahun pada sebagian masyarakat. Di lain pihak, pada sebagian masyarakat lain, kemajuan teknologi informasi global dengan akses tak terbatas pada media pornografi, mempersulit remaja yang sedang mengalami perubahan fisik bersamaan dengan datangnya masa pubertas. Banyak yang tidak dapat menahan ketertarikan untuk mencoba hubungan seksual dan mulai melakukan hubungan seksual pra-nikah walau pernikahan dilangsungkan pada usia lebih dewasa. Ironisnya, walau hal ini sifatnya sama bagi semua remaja, dampaknya lebih sulit bagi kaum perempuan (Affandi, 1999).
Organisasi Save The Children menyatakan sekitar satu dari sepuluh bayi, dilahirkan oleh ibu remaja. Organisasi ini mengumpulkan data-data dari sekitar 100 negara dan terlihat bahwa ibu-ibu muda ini beresiko meninggal dunia saat mereka hamil atau melahirkan. Banyaknya masalah saat kehamilan dan kelahiran menjadi penyebab angka kematin remaja putri di negara-negara berkembang. Data yang dihimpun organisasi Save the Children menyebutkan remaja putri yang berusia antara 10 hingga 19 tahun, mempunyai kemungkinan dua kali lebih besar meninggal dunia saat mereka hamil atau melahirkan, bila dibanding perempuan berusia diatas 20 tahunan (BKKBN Prov. Lampung, 2008).
WHO memperkirakan, risiko kematian akibat kehamilan di usia 15-19 tahun dua kali lebih tinggi dibanding perempuan 20-24 tahunan. Sementara risiko pada remaja 10-14 tahun, lima kali lebih tinggi ketimbang perempuan usia 20-tahunan. Penyebab meninggalnya sang ibu muda biasanya komplikasi saat persalinan, akibat naiknya tekanan darah melampaui batas normal, diikuti kejang-kejang, persalinan macet karena besar kepala anak tidak terakomodasi rongga panggul yang belum berkembang sempurna (Anonim, 2008).
Angka kematian ibu di Indonesia belum memiliki data statistik vital yang langsung dapat menghitung Angka Kematian Ibu (AKI). Estimasi AKI dalam Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) diperoleh dengan mengumpulkan informasi dari saudara perempuan yang meninggal semasa kehamilan, persalinan, atau setelah melahirkan. Meskipun hasil survei menunjukkan bahwa AKI di Indonesia telah turun menjadi 248 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007, hal itu perlu ditafsirkan secara hati-hati mengingat keterbatasan metode penghitungan yang digunakan. Dari lima juta kelahiran yang terjadi di Indonesia setiap tahunnya, diperkirakan 20.000 ibu meninggal akibat komplikasi kehamilan atau persalinan (UNDP, 2008).
Faktor-faktor usia ibu merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya komplikasi persalinan dikarenakan semakin muda usia ibu saat terjadi persalinan maka semakin besar kemungkinan terjadi komplikasi akibat panggul ibu yang masih sempit serta alat-alat reproduksi yang belum matur, umur kehamilan yang terlalu muda saat persalinan mengakibatkan bayi yang dilahirkan menjadi premature, status perkawinan ibu mempengaruhi psikologis ibu selama proses kehamilan dan persalinan serta keteraturan dalam memeriksakan kehamilan juga mempengaruhi terjadinya komplikasi saat persalinan sebab apabila terjadi kelainan tidak dapat terdeteksi secara dini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar