Berbagai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kebidanan dapat dikembangkan sehingga dapat menurunkan angka kematian ibu (AKI) 390/100.000 dan angka kematian perinatal (AKP) 56/100.000 persalinan hidup yang merupakan angka tertinggi di Asean.
Angka kematian perinatal (AKP) dengan cepat dapat diturunkan karena sebagian besar dirawat di rumah sakit, tetapi angka kematian ibu (AKI) memerlukan perjalanan panjang untuk dapat mencapai sasaran yang berarti.
Sebagai negara dengan keadaan geografis yang beraneka dan luas, angka kematian ibu bervariasi antara: 5.800/100.000 sedangkan angka kematian perinatal berkisar antara 25-750/100.000 persalinan hidup.
Untuk dapat mempercepat tercapainya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian perinatal disetiap rumah sakit baik pemerintah maupun rumah sakit swasta telah dicanangkan gagasan untuk meningkatkan pelayanan terhadap ibu dan bayinya melalui RS sayang bayi dan RS sayang ibu.
Kalau dikaji lebih mendalam bahwa proses kematian ibu mempunyai perjalanan yang panjang sehingga pencegahan dapat dilakukan sejak melakukan “Antenatal Care” (pemeriksaan kehamilan) melalui pendidikan berkaitan dengan kesehatan ibu hamil, menyusui dan kembalinya kesehatan alat reproduksi, serta menyampaikan betapa pentingnya interval kehamilan berikutnya sehingga dapat tercapai sumber daya manusia yang diharapkan (Mannabe IBG, 2001:88 – 93).
Pemeriksaan antenatal adalah pemeriksaan kehamilan yang dilakukan untuk memeriksakan kehamilan ibu dan janin secara berkala, yang diikuti dengan upaya koreksi terhadap penyimpangan yang ditemukan. Tujuannya adalah untuk menjaga agar ibu hamil dapat melalui masa kehamilannya, persalinan dan nifas dengan baik dan selamat, serta menghasilkan bayi yang sehat. Pemeriksaan antenatal dilakukan oleh dokter umum, bidan, perawat bidan dan dukun terlatih (Mochtar, 1998:47).
Secara nasional cakupan K1 (kunjungan pertama kali) ke fasilitas kesehatan adalah 84,54% sedang cakupan K4 adalah 64,06% ini berarti masih terdapat 15,46% ibu hamil yang tidak melakukan kunjungan ulang ke fasilitas kesehatan (DEPKES RI, 1997).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar