Cari Blog Ini

Bapepam-LK siap terbitkan aturan kesehatan asuransi

 
JAKARTA. Pasca penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah, Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera mengeluarkan beberapa aturan turunannya. Ini merupakan aturan teknis yang memperjelas pelaksanaan sejumlah ketentuan di PMK tersebut.

Bersamaan dengan itu, regulator juga akan mensosialisasikan aturan itu ke pelaku industri. PMK perasuransian syariah ini merupakan aturan yang baru pertama kali keluar. Sebelumnya, Kementerian Keuangan masih menggabungkan aturan itu bersama dengan industri asuransi konvensional. Tak heran bila regulator belum memiliki aturan teknis.

Beberapa aturan teknis yang segera muncul itu antara lain tentang penghitungan solvabilitas dana tabarru alias uang hasil kontribusi peserta. Berdasarkan PMK itu, perusahaan wajib menjaga solvabilitas dana tabarru minimal 30%. Solvabilitas merupakan kemampuan perusahaan membayar klaim peserta asuransi.

Kemudian, aturan turunan mengenai tata cara menghitung modal minimal berbasis risiko. Selain itu, juga petunjuk teknis penyampaian laporan keuangan ke regulator. "Aturan turunan itu sudah ada dan segera dikeluarkan," kata Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata, akhir pekan lalu. Isa masih enggan membeberkan rincian aturan turunannya.

Kalangan pelaku industri telah menunggu beleid teknis tersebut. Soalnya, mereka belum memahami ketentuan baru di PMK yang baru. "Selama ini kita mengadopsi tata cara konvensional, padahal itu berbeda dengan prinsip syariah," ujar Srikandi Utami, Kepala Unit Syariah Sun Life Financial Indonesia.

Direktur Utama Asuransi Jaya Proteksi Takaful Yudha Pratama menambahkan, perusahaannya sudah menerima undangan sosialisasi PMK baru dari Bapepam-LK pada 17 Februari 2011 mendatang. Oleh karena itu, pada saat sosialisasi berlangsung, aturan teknis itu sudah terbentuk. "Seperti ketentuan penghitungan dana pencadangan sebesar 20%, kami belum mengetahui format penghitungan dan formulanya secara jelas," ungkap Yudha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip

0-Asuhan Kebidanan (Dokumen Word-doc) 0-KTI Full Keperawatan (Dokumen Word-doc) Anak Anatomi dan Fisiologi aneh lucu unik menarik Antenatal Care (ANC) Artikel Bahasa Inggris Asuhan Kebidanan Asuhan Keperawatan Komunitas Asuransi Kesehatan Berita Hiburan Berita Terkini Kesehatan Berita Tips Twitter Celeb contoh Daftar Pustaka Contoh KTI Contoh KTI Kebidanan Farmakologi (Farmasi) Gadar-kegawatdaruratan Gizi Handphone Hirschsprung Hukum Kesehatan Humor Segar (Selingan) Imunisasi Info Lowongan Kerja Kesehatan Intranatal Care (INC) Jiwa-Psikiatri kamus medis kesehatan online Kebidanan Fisiologis Kebidanan Patologis Keluarga Berencana (KB) Keperawatan Gerontology Kesehatan Anak (UMUM) Kesehatan Bayi (untuk UMUM) Kesehatan Haji Kesehatan Ibu Hamil (untuk UMUM) Kesehatan Ibu Menyusui (untuk UMUM) Kesehatan Pria (untuk UMUM) Kesehatan Remaja Kesehatan Reproduksi (Kespro) Kesehatan Wanita (untuk UMUM) Koleksi Skripsi Umum Konsep Dasar KTI D-3 Kebidanan KTI Skripsi Keperawatan kumpulan askep Laboratorium Lain-lain Makalah Keperawatan Kebidanan Managemen Kesehatan Mikrobiologi Motivasi Diri Napza dan zat Adiktif Neonatus dan Bayi News Penyakit Menular potensi KLB Penyakit Menular Seksual (PMS) Postnatal Care (PNC) Protap-SOP Psikologi-Psikiater (UMUM) Reformasi Kesehatan Sanitasi (Penyehatan Lingkungan) Satuan Acara Penyuluhan (SAP) Sistem Endokrin Sistem Immunologi Sistem Indera Sistem Integumen Sistem Kardiovaskuler Sistem Muskuloskeletal Sistem Neurologis Sistem Pencernaan Sistem Perkemihan Sistem Pernafasan Surveilans Penyakit Teknologi Tips dan Tricks Seks Tips Facebook Tips Karya Tulis Ilmiah (KTI) Tips Kecantikan Tips Kesehatan Umum Tokoh Kesehatan Tutorial Blogging Youtuber