Written by Ledi
Monday, 31 January 2011 07:05
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, dr Chandra Syafei SpOG, memastikan, hingga Minggu (30/1) di Sumut belum ada bayi yang menjadi korban susu formula terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii.
"Itu isu lama yang belum diungkap hingga saat ini, kalau pun memang terkontaminasi, katakan yang benar kalau itu benar dan salah kalau itu salah," harapnya.
Chandra mengaku hingga saat ini belum mendapat instruksi lebih lanjut dari Menteri Kesehatan terkait permintaan PN Jakarta Pusat untuk mengumumkan hasil penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 2008 tentang dugaan susu terkontaminasi bakteri.
"Kita tunggu saja seperti apa nantinya," kata Chandra sembari menyarankan, agar bayi sehat ibu rumah tangga harus memberikan ASI eksklusif kepada bayinya dari 0-6 bulan dan meneruskan hingga dua tahun.
Secara terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abu Bakar Siddik mendesak, sebaiknya isu susu formula terkontaminasi bakteri sesuai hasil IPB dua tahun lalu diumumkan agar mengurangi keresahan warga yang cemas terhadap dampak kesehatan terhadap pertumbuhan anak mereka saat ini.
"Susu formula ini didistribusikan secara nasional. Jadi kita imbau, diharapkan isu ini ditindaklanjuti hingga ke daerah. Pengumuman itu penting agar masyarakat dapat waspada," ujarnya.
Sekadar mengingatkan penelitian IPB itu menyebut 22,73 persen susu formula (dari 22 sampel) dan 40 persen makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan antara bulan April hingga Juni 2006 telah terkontaminasi Enterobacter Sakazakii. Penelitian IPB itu menyebut berdasar pengujian pada bayi tikus percobaan, kontaminasi bakteri Sakazakii menghasilkan enterotoksin tahan panas yang dapat menyebabkan enteritis (peradangan saluran pencernaan), sepsis (infeksi peredaran darah) dan meningitis atau infeksi pada lapisan urat saraf tulang belakang dan otak.
Namun temuan itu meresahkan karena produk susu formula yang terkontaminasi bakteri itu tidak diumumkan ke publik.
Keresahan itu mendorong praktisi hukum, David M L Tobing pada 9 April 2008 menggugat Menteri Kesehatan, IPB dan BPOM di PN Jakpus agar mengumumkan hasil penelitian terhadap merek susu yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii. Gugatan itu merupakan interest pribadi selaku orang tua yang resah karena anak-anaknya meminum susu formula sejak bayi. PN Jakpus ternyata memenangkan gugatan David. Para tergugat melakukan kasasi, namun putusan MA pekan lalu menolak kasasi yang diajukan para tergugat.
Sumber: http://www.harian-global.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar