Lembaga yang dikomandoi Kustantinah itu, bukan hanya menginspeksi makanan impor, tapi juga makanan produk dalam negeri, terutama yang sudah dikemas dalam bentuk parsel.
“Inspeksi memang sudah rutin kami lakukan, tapi menjelang lebaran ini tentu permintaan makanan juga meningkat, sehingga wajar kalau inspeksi mendadak juga ditingkatkan,’’ ujar Kepala BPOM, Kustantinah, kepada Rakyat Merdeka, di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (26/8).
Berikut kutipan selengkapnya:
Menjelang lebaran, apa saja yang telah dilakukan BPOM untuk mengantisipasi makanan kedaluarsa dan makanan berformalin ?
Sebetulnya itu kan suatu tugas dan tanggung jawab BPOM melakukan jaminan bahwa produk yang beredar itu aman. Nah, kalau kaitannya menjelang hari raya, biasanya permintaan pangan itu pasti akan meningkat, sehingga pemeriksaan (inspeksi) harus lebih intensif lagi.
Siapa saja melakukan inspeksi ?
Biasanya inspeksi itu dilakukan oleh balai besar POM yang ada di 31 provinsi. Itu adalah pelaksana teknis kita. Jadi, beberapa data yang ada di kita merupakan hasil temuan balai-balai itu. Misalnya saja makanan yang kedaluarsa.
Makanan kedaluasa itu diapain ?
Ditarik dari peredaran, supaya jangan dibeli. Sebab, makanan kedaluasa itu berbahaya kalau dikonsumsi.
O ya, banyak makanan produk luar negeri membanjiri swalayan di sini, bagaimana tuh ?
Pada prinsipnya bahwa semua makanan, apakah import atau produksi dalam negeri, sebelum diedarkan harus mendapatkan izin edar dari BPOM. Untuk kita lakukan evaluasi terhadap data keamanan, manfaat, mutu, dan labelnya.
Kapan biasanya dilakukan evaluasi ?
Biasanya kita melakukannya akhir Minggu atau setiap hari. Jadi Minggu ini atau Minggu depan kita kasih tahu datanya.
Sejak kapan BPOM melakukan evaluasi ?
13 Agustus lalu kita sudah melakukan psikotest, di situ kita lakukan pembuktian data dari Januari sampai Juli 2010 untuk semester pertama. Setelah 13 Agustus kita akan evaluasi akhir Minggu ini. Jadi setiap periodik kita lakukan evaluasi hasil temuan BPOM seluruh Indonesia.
Bagaimana dengan makanan impor yang masih menggunakan bahasa asing ?
Sebenarnya pemberian izin edar dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Termasuk di dalam kemasannya. Memang dari temuan-temuan kita di lapangan, ada produk yang kemasannya tidak sesuai dengan apa yang telah disetujui pada saat pemberian izin edarnya itu.
Tindakan apa yang dilakukan ?
Ya kita suruh tarik makanannya. Untuk segera menyesuaikan dengan apa yang kita setujui.
Kenapa BPOM bisa kecolongan ya ?
Saya tidak tahu kecolongan atau tidak. Sebetulnya itu bukan hanya tugas dari BPOM. Pelaku usaha juga punya tanggung jawab. Sebab pelaku usaha yang punya label tanggung jawab utama pada produk yang diedarkan. Maka harus memenuhi aturan. Nggak mungkin kita melakukan pengawasan terhadap semua makanan yang beredar.
Ada nggak sih pengawasan dari BPOM ?
Ada dong, kita sudah membuat suatu sistem pengawasan dengan tiga lapis. Pertama, yang dilakukan pemerintah. Kedua, yang dilakukan pelaku usaha. Ketiga, pengawasan dari masyarakat atau konsumen. Kalau lihat produk tidak ada izin edarnya dari BPOM, dan sudah rusak jangan dibeli. Segera laporkan ke dinas kesehatan atau balai POM. Maka kita akan menindaklanjuti dengan meminta tanggung jawab yang punya. Lagipula kalau produk itu tidak ada yang beli maka tidak akan beredar.
Jenis-jenis makanan apa yang diperiksa BPOM ?
Biasanya yang kita utamakan adalah makanan hantaran. Seperti biscuit, sirup, produk susu, permen dan minuman ringan. Sebab, makanan itu yang paling laku menjelang hari raya.
Adakah reaksi dari para pelaku ketika melakukan pembongkaran parsel ?
Tidak, sepanjang kita menunjukkan surat perintah dari BPOM untuk melakukan pengujian atau pengecekan makanan. Sebab, petugas BPOM harus punya identitas.
Bagaimana dengan penolakan dari pelaku usaha ?
Itu sudah biasa ditolak. Tapi kita bisa perkarakan kalau mereka menolak. Sebab, kita dilindungi Undang-undang dan diatur kewenangan dari tugas BPOM.
Apa yang harus diwaspai ketika membeli makanan menjelang lebaran ?
Konsumen harus memiliki kesadaran tinggi dalam membeli makanan dan memilih makanan yang didapatkan.
O ya, bagaimana dengan makanan berformalin ?
Semuanya harus ada bukti dulu. Kalau orang menduga boleh saja, tapi harus dibuktikan apakah makanan itu berformalin. Kita harus berbicara secara ilmiah. Artinya harus ada bukti.
Sebab, formalin itu tidak terlihat dengan kasat mata, maka harus diujikan oleh laboratorium. Setelah terbukti mengandung bahan yang tidak diperbolehkan, kita lakukan langkah-langkah penindakan.
Apa yang harus diwaspadai ?
Makanan yang berwarna merah.
Kok begitu ?
Menurut pengalaman saat dilakukan pengujian laboratorium yang digunakan untuk zat warnanya, bukan zat warna pangan. Tetapi tidak semua merah itu berbahaya. Makanya saya tadi bilang, harus dilakukan dulu pengujian di laboratorium. [RM]
sumber: http://www.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=2407
Tidak ada komentar:
Posting Komentar