Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih menyatakan, pabrik obat tidak dilarang atau diperbolehkan memiliki rumah sakit selama tidak ada monopoli penggunaan merek obat tertentu.
"Sepanjang ia tidak mewajibkan rumah sakit itu untuk menggunakan obat dari satu merek tertentu, saya kira tidak apa-apa ia menanamkan modal ke rumah sakit," katanya seusai meresmikan berdirinya sebuah pabrik pengemasan obat di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/10).
Menkes mengatakan, para dokter juga tidak diperbolehkan untuk meresepkan obat dari satu merek tertentu dalam perawatan pasien. "Dokter dalam memilih obat harus melihat kepentingan pasien, khasiat dan keamanan obat, tidak tergantung merek atau siapa yang produksi," kata Menkes.
Sementara,, pabrik obat juga dilarang keras untuk memonopoli sebuah rumah sakit tertentu untuk mengeluarkan obat keluarannya, katanya. "Tapi tidak mungkin juga ya, satu pabrik tidak mungkin mengeluarkan obat untuk seluruh penyakit," tambahnya.
Selain itu, kata Menkes, pabrik obat juga dilarang melakukan promosi berlebihan di rumah sakit yang dapat mempengaruhi pasien atau dokter. "Tentang promosi tentu saja ada aturannya, yang sifatnya kartel tidak dibenarkan," ujarnya. [EL, Ant]
Sumber: http://www.gatra.com/2010-10-06/versi_cetak.php?id=141877
"Sepanjang ia tidak mewajibkan rumah sakit itu untuk menggunakan obat dari satu merek tertentu, saya kira tidak apa-apa ia menanamkan modal ke rumah sakit," katanya seusai meresmikan berdirinya sebuah pabrik pengemasan obat di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/10).
Menkes mengatakan, para dokter juga tidak diperbolehkan untuk meresepkan obat dari satu merek tertentu dalam perawatan pasien. "Dokter dalam memilih obat harus melihat kepentingan pasien, khasiat dan keamanan obat, tidak tergantung merek atau siapa yang produksi," kata Menkes.
Sementara,, pabrik obat juga dilarang keras untuk memonopoli sebuah rumah sakit tertentu untuk mengeluarkan obat keluarannya, katanya. "Tapi tidak mungkin juga ya, satu pabrik tidak mungkin mengeluarkan obat untuk seluruh penyakit," tambahnya.
Selain itu, kata Menkes, pabrik obat juga dilarang melakukan promosi berlebihan di rumah sakit yang dapat mempengaruhi pasien atau dokter. "Tentang promosi tentu saja ada aturannya, yang sifatnya kartel tidak dibenarkan," ujarnya. [EL, Ant]
Sumber: http://www.gatra.com/2010-10-06/versi_cetak.php?id=141877
Tidak ada komentar:
Posting Komentar