Meski ayat yang sempat menghilang dalam Pasal 113 RUU Kesehatan telah kembali ke posisi semula tepat sebelum ditandatangani presiden untuk disahkan, bukan berarti pelaku penghilangan ayat tersebut bebas dari proses hukum begitu saja, apalagi pelakunya adalah anggota legislatif.
ICW dalam konferensi pers nya menyatakan kasus penghilangan ayat tembakau ini merupakan modus baru di kalangan anggota legislatif yang kongkret dan sangat vulgar, karena dilakukan setelah sidang paripurna selesai diketok palu. Kasus hilangnya ayat terkait tembakau ini juga diduga merupakan indikasi adanya intervensi dari kalangan pelaku bisnis rokok dan berbau suap.
Oleh sebab itu ICW, YLBHI dan Kakar mendesak mabes polri agar segera melanjutkan proses hukum kasus-kasus penghilangan ayat tembakau tersebut sampai tuntas, konsisten menetapkan Ribka dan cs nya sebagai tersangka, serta memperluas penanganan kasus pada birokrasi dan kelompok bisnis yang terlibat dalam kasus ini.
ICW juga mendesak DPR agar memperbaiki mekanisme pengesahan, pengecekan dan pengiriman RUU yang telah ditetapkan rapat paripurna DPR RI serta mendesak Badan Kehormatan DPR RI agar segera menindaklanjuti penetapan Ribka Tjiptaning sebagai tersangka. (Windu Tiastuti dan Surnata/Sup)
Sumber: indosiar.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar