MAKASSAR--MI: Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Rabu (22/9), memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dr Rusni Sufran terkait dugaan kasus korupsi.
Selain Rusni, penyidik juga memeriksa Kepala Rumah Sakit Umum Sultan Daeng Raja Bulukumba dr Diyah Marni. Mereka diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran jasa dokter dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Sultan Daeng Raja, Bulukumba, Tahun Anggaran (TA) 2009 sebesar Rp4,6 miliar.
Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter (Kasi Edmon) Kejati Sulselbar Syamsul Kasim mengaku keduanya sudah diperiksa dan pemeriksaan keduanya itu dilakukan secara terpisah. "Materi pemeriksaannya masih sebatas tugas dan wewenangnya. Kami baru melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket)," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi itu berawal saat tunjangan jasa dokter dan perawat sekitar Rp4,6 miliar tidak dibayar oleh Dinas Kesehatan Bulukumba pada TA 2009. Utang itu kemudian dianggarkan untuk dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada TA 2010.
Padahal, seharusnya utang di 2009 dibayar dengan anggaran 2009 atau dianggarkan melalui APBD Perubahan, bukan dengan anggaran 2010. Dugaan adanya penyalahgunaan anggaran itu terjadi pada saat dilakukan rapat Pembahasan Anggaran di DPRD Bulukumba. Saat itu, pihak eksekutif atau satuan perangkat kerja daerah (SKPD) terkait tidak menganggarkan pembayaran jasa dokter dan jasa pelayanan kesehatan.
Anggota legislatif Bulukumba melakukan pembahasan untuk pembayaran jasa dokter dan pelayanan kesehatan tersebut. Namun, penyidik masih akan meminta klarifikasi terhadap semua pihak yang diduga terkait dalam kasus itu untuk memperjelas masalah tersebut. (Ant/OL-5)
Sumber: http://www.mediaindonesia.com/
Selain Rusni, penyidik juga memeriksa Kepala Rumah Sakit Umum Sultan Daeng Raja Bulukumba dr Diyah Marni. Mereka diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran jasa dokter dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Sultan Daeng Raja, Bulukumba, Tahun Anggaran (TA) 2009 sebesar Rp4,6 miliar.
Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter (Kasi Edmon) Kejati Sulselbar Syamsul Kasim mengaku keduanya sudah diperiksa dan pemeriksaan keduanya itu dilakukan secara terpisah. "Materi pemeriksaannya masih sebatas tugas dan wewenangnya. Kami baru melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket)," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi itu berawal saat tunjangan jasa dokter dan perawat sekitar Rp4,6 miliar tidak dibayar oleh Dinas Kesehatan Bulukumba pada TA 2009. Utang itu kemudian dianggarkan untuk dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada TA 2010.
Padahal, seharusnya utang di 2009 dibayar dengan anggaran 2009 atau dianggarkan melalui APBD Perubahan, bukan dengan anggaran 2010. Dugaan adanya penyalahgunaan anggaran itu terjadi pada saat dilakukan rapat Pembahasan Anggaran di DPRD Bulukumba. Saat itu, pihak eksekutif atau satuan perangkat kerja daerah (SKPD) terkait tidak menganggarkan pembayaran jasa dokter dan jasa pelayanan kesehatan.
Anggota legislatif Bulukumba melakukan pembahasan untuk pembayaran jasa dokter dan pelayanan kesehatan tersebut. Namun, penyidik masih akan meminta klarifikasi terhadap semua pihak yang diduga terkait dalam kasus itu untuk memperjelas masalah tersebut. (Ant/OL-5)
Sumber: http://www.mediaindonesia.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar