Didit Tri Kertapati - detikNews
Jakarta - Mabes Polri telah mengirimkan surat kepada Presiden SBY mengenai izin pemeriksaan terhadap terlapor kasus korupsi ayat rokok, Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning. Polri kini menunggu jawaban dari Istana.
"Sudah beberapa hari yang lalu," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi kepada wartawan, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (23/9/2010).
Menurut Ito, setelah mendapat izin dari presiden baru pihaknya akan memeriksa Ribka sebagai saksi. Sejauh ini, kata Ito, 22 orang juga telah diperiksa sebagai saksi.
"Kita sudah meminta keterangan kepada 22 orang. Inilah yang sekarang dilakukan bahan materi untuk penyidikan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk khusus," jelasnya.
Sementara itu dalam tempat terpisah, Ribka dan dua rekan anggota dewan Asyiah Salekan dan Mariani Baramuli, akan melaporkan Hakim S Pohan dan Kartono Mohammad ke Mabes Polri. Pelaporan dilakukan terkait pencemaran nama baik dalam kasus penghilangan ayat tembakau di UU Kesehatan No 36/2009.
(ddt/fay)
Sumber: http://www.detiknews.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar