TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memastikan 14 CPNS Kotamobagu rekrutan 2009, kelulusannya gugur menyusul hasil pemeriksaan ulang lembar jawaban komputer (LJK). Deputi Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pensiun, BKN, Sulardi menyatakan, 14 orang itu terbukti tak mengikuti tes CPNS.
Ajaibnya, mereka dinyatakan lulus. Sulardi mengaku heran. "Kami tak tahu bagaimana caranya, sehingga ada 14 nama tak ikut tes bisa diumumkan lulus dan masuk formasi. Setelah kami periksa, mereka tak ada namanya di LJK, sehingga dinyatakan invalid (cacat)," ujarnya.
Putusan BKN tegasnya, tidak main-main. "Tetap tak bisa (lulus CPNS). Kita tak bisa main-main dengan namanya aturan normatif," jelasnya usai menghadiri peluncuran Kartu PNS Elektronok di Ruang Mapalus, Gubenrnuran, Selasa (22/6/2010).
Dia menjelaskan, pada rekrutmen 2009, BKN menyetujui 401 formasi usulan Pemko Kotamobagu. Dari jumlah itu, katanya, telah diumumkan 355 nama lulus tes. Namun belakangan berdasar hasil pemeriksaan ulang LJK di BKN, kata Suhardi, 180 formasi bermasalah, alias tidak valid karena diisi bukan atas dasar ranking peserta tes.
"Entah bagaimana sampai begitu. Ada 180 nama yang tidak sesuai ranking. Misalnya begini, ada formasi A, yang mengisi bukan ranking paling tinggi tapi dengan nilai lebih rendah atau yang bukan berhak," terangnya. Sedangkan 161 nama lainnya dipastikan mendapatkan NIP karena pengisian sesuai dengan ranking setiap formasi.
"Yang 161 ini hingga batas waktu yang sudah tak bisa diutak-atik karena memang sesuai ranking. Mereka pasti dapat NIP," sebutnya. Kepala BKN, Edy Topo Ashari menyatakan, pihaknya usai periksa ulang LJK langsung merangkingnya sesuai formasi berjumlah 355 itu.
Termasuk di dalamnya, 180 nama yang meragukan dan 14 yang dinyatakan invalid. "Datanya sudah di kita, termasuk yang 180. Yang 14 orang wajib diisi berdasarkan ranking, dan kita sudah melakukannya," jelasnya. Kendati begitu, BKN tak bisa mengeluarkan NIP sebanyak 355 formasi yang dinyatakan lulus.
Proses selanjutnya, kata Topo, sebagaimana surat BKN ke Walikota Djelantik Mokodompit, pihaknya menunggu realisasi penyelesaian Pemko Kotamobagu selaku penanggung jawab penerimaan CPNS tahun lalu. "Kalau kita (BKN) kebijakannya sederhana, yakni harus sesuai aturan," ujarnya.
Artinya, kalau kasusnya seperti itu, maka ranking ulang. "Kita sudah menyurat sejak awal Juni. Semuanya telah kita jelaskan, apa yang harus mereka (Pemko) benahi, yakni meranking ulang terhadap 180 nama dan 14 nama invalid. Kita menunggu mereka, sebab walikota selaku pejabat pembina kepegawaiaan," tukasnya.
Lalu bagaimana bila hasil yang diserahkan Pemko tak sesuai data BKN, Topo mengatakan, BKN tetap berpatokan pada keputusan BKN. "Jika demikian, kita hanya keluarkan NIP bagi 161 orang saja. Sisanya tidak jika memang diisi tidak sesuai urutan ranking saat ujian," tegasnya.
Sedangkan proses pengurusan NIP-nya cukup sehari. Jika berkas lengkap, pagi masuk sore selesai. Terpisah, Gubernur Sulut, SH Sarundajang mengaku menyerahkan penyelesaiannya ke BKN. Pemprov katanya, hanya memfasilitasi.
Ajaibnya, mereka dinyatakan lulus. Sulardi mengaku heran. "Kami tak tahu bagaimana caranya, sehingga ada 14 nama tak ikut tes bisa diumumkan lulus dan masuk formasi. Setelah kami periksa, mereka tak ada namanya di LJK, sehingga dinyatakan invalid (cacat)," ujarnya.
Putusan BKN tegasnya, tidak main-main. "Tetap tak bisa (lulus CPNS). Kita tak bisa main-main dengan namanya aturan normatif," jelasnya usai menghadiri peluncuran Kartu PNS Elektronok di Ruang Mapalus, Gubenrnuran, Selasa (22/6/2010).
Dia menjelaskan, pada rekrutmen 2009, BKN menyetujui 401 formasi usulan Pemko Kotamobagu. Dari jumlah itu, katanya, telah diumumkan 355 nama lulus tes. Namun belakangan berdasar hasil pemeriksaan ulang LJK di BKN, kata Suhardi, 180 formasi bermasalah, alias tidak valid karena diisi bukan atas dasar ranking peserta tes.
"Entah bagaimana sampai begitu. Ada 180 nama yang tidak sesuai ranking. Misalnya begini, ada formasi A, yang mengisi bukan ranking paling tinggi tapi dengan nilai lebih rendah atau yang bukan berhak," terangnya. Sedangkan 161 nama lainnya dipastikan mendapatkan NIP karena pengisian sesuai dengan ranking setiap formasi.
"Yang 161 ini hingga batas waktu yang sudah tak bisa diutak-atik karena memang sesuai ranking. Mereka pasti dapat NIP," sebutnya. Kepala BKN, Edy Topo Ashari menyatakan, pihaknya usai periksa ulang LJK langsung merangkingnya sesuai formasi berjumlah 355 itu.
Termasuk di dalamnya, 180 nama yang meragukan dan 14 yang dinyatakan invalid. "Datanya sudah di kita, termasuk yang 180. Yang 14 orang wajib diisi berdasarkan ranking, dan kita sudah melakukannya," jelasnya. Kendati begitu, BKN tak bisa mengeluarkan NIP sebanyak 355 formasi yang dinyatakan lulus.
Proses selanjutnya, kata Topo, sebagaimana surat BKN ke Walikota Djelantik Mokodompit, pihaknya menunggu realisasi penyelesaian Pemko Kotamobagu selaku penanggung jawab penerimaan CPNS tahun lalu. "Kalau kita (BKN) kebijakannya sederhana, yakni harus sesuai aturan," ujarnya.
Artinya, kalau kasusnya seperti itu, maka ranking ulang. "Kita sudah menyurat sejak awal Juni. Semuanya telah kita jelaskan, apa yang harus mereka (Pemko) benahi, yakni meranking ulang terhadap 180 nama dan 14 nama invalid. Kita menunggu mereka, sebab walikota selaku pejabat pembina kepegawaiaan," tukasnya.
Lalu bagaimana bila hasil yang diserahkan Pemko tak sesuai data BKN, Topo mengatakan, BKN tetap berpatokan pada keputusan BKN. "Jika demikian, kita hanya keluarkan NIP bagi 161 orang saja. Sisanya tidak jika memang diisi tidak sesuai urutan ranking saat ujian," tegasnya.
Sedangkan proses pengurusan NIP-nya cukup sehari. Jika berkas lengkap, pagi masuk sore selesai. Terpisah, Gubernur Sulut, SH Sarundajang mengaku menyerahkan penyelesaiannya ke BKN. Pemprov katanya, hanya memfasilitasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar