Selasa, 02 Juni 2009 | 17:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra merasa dirugikan atas email yang kirim Prita Mulyasari. Alasannya, surat elektronik pengirim atas nama prita.milyasari@yahoo.com yang ditujukan langsung kepada customer_care@banksinarmas.com itu menyudutkan pihak Rumas Sakit Omni. Isi email tersebut berjudul Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra.
Penasehat Hukum Rumah Sakit Omni, Risma Situmorang mengatakan kliennya keberatan dengan adanya kata-kata penipuan. "Intinya ada pencemaran nama baik terhadap RS Omni,"kata Risma melalui sambungan telepon, Selasa (02/06). Prita, lanjut Risma, menyampaikan agar konsumen berhati-hati terhadap dokter-dokter di Rumah Sakit Omni.
Pihak Rumah Sakit langsung melakukan somasi terhadap Prita, setelah menerima salinan email itu. Isi somasi agar Prita mencabut semua tuduhan yang dilayangkan ke Rumah Sakit Omni yang dilayangkan lewat pesan elektroniknya. "Prita tidak bersedia,"kata Risma Situmorang.
Selanjutnya, manajemen RS Omni terpaksa membuat surat klarifikasi bantahan melalui dua surat kabar nasional yaitu Kompas dan Media Indonesia. Somasi yang tak digubris tersebut, yang membuat manajemen RS Omni menuntut Prita Mulyasari, yang dianggap telah merugikan dan mencemarkan nama baik rumah sakit.
Hasil putusan perdata pada 11 Mei 2009 lalu di Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan RS Omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Hakim memutuskan, Prita untuk membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional. "Dan 100 juta untuk kerugian imateril," katanya.
Sumber: TEMPO Interaktif
Omni Internasional Merasa
Dicemarkan Nama Baiknya oleh Prita
Dicemarkan Nama Baiknya oleh Prita
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra merasa dirugikan atas email yang kirim Prita Mulyasari. Alasannya, surat elektronik pengirim atas nama prita.milyasari@yahoo.com yang ditujukan langsung kepada customer_care@banksinarmas.com itu menyudutkan pihak Rumas Sakit Omni. Isi email tersebut berjudul Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra.
Penasehat Hukum Rumah Sakit Omni, Risma Situmorang mengatakan kliennya keberatan dengan adanya kata-kata penipuan. "Intinya ada pencemaran nama baik terhadap RS Omni,"kata Risma melalui sambungan telepon, Selasa (02/06). Prita, lanjut Risma, menyampaikan agar konsumen berhati-hati terhadap dokter-dokter di Rumah Sakit Omni.
Pihak Rumah Sakit langsung melakukan somasi terhadap Prita, setelah menerima salinan email itu. Isi somasi agar Prita mencabut semua tuduhan yang dilayangkan ke Rumah Sakit Omni yang dilayangkan lewat pesan elektroniknya. "Prita tidak bersedia,"kata Risma Situmorang.
Selanjutnya, manajemen RS Omni terpaksa membuat surat klarifikasi bantahan melalui dua surat kabar nasional yaitu Kompas dan Media Indonesia. Somasi yang tak digubris tersebut, yang membuat manajemen RS Omni menuntut Prita Mulyasari, yang dianggap telah merugikan dan mencemarkan nama baik rumah sakit.
Hasil putusan perdata pada 11 Mei 2009 lalu di Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan RS Omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Hakim memutuskan, Prita untuk membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional. "Dan 100 juta untuk kerugian imateril," katanya.
Sumber: TEMPO Interaktif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar