Magelang, CyberNews. Perlakuan kepada orang yang mengidap gangguan jiwa seringkali tidak manusiawi. Diperkirakan masih ada sekitar 20.000 hingga 30.000 orang dengan gangguan dipasung oleh keluarganya.
Perlakuan seperti itu disayangkan Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa Rumah Sakit Jiwa Profesor dr Soeroyo Kota Magelang (RSSM), Ermansyah. Menurutnya, angka tersebut tersebar di seluruh Indonesia.
Ketidaktahuan masyarakat tentang gangguan jiwa, lanjut dia, seringkali berbuat nekat untuk memenjarakan mereka sehingga kondisinya semakin parah. Padahal gangguan jiwa bisa diobati.
"Bahkan ada sebuah desa di Serang Banten yang satu desa ada tujuh orang yang dipasung. Ini sungguh mengundang keprihatinan," katanya.
Menurutnya, penyebab masih adanya penderita gangguan jiwa yang dipasung adalah pihak keluarga tidak mau repot. Masyarakat juga ketakutan sehingga sepakat jika mereka diperlakukan seperti itu. Padahal memasung penderita gangguan jiwa melanggar hak asasi penderita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Supriyantoro mengatakan pihaknya baru saja mendapatkan bantuan obat Flufenasin Dekanoat dari seorang yang peduli kesehatan jiwa. "Donatur itu tak mau disebut namanya," katanya.
Dikatakannya, jumlah obat yang diberikan relatif banyak, yakni 60.000 dosis, dengan harga Rp80.000 per dosis sehingga total senilai Rp 4,8 miliar. Jumlah itu, katanya, bisa digunakan untuk 5.000 penderita gangguan jiwa selama 10 tahun. Satu dosis, lanjutnya, bisa digunakan untuk pasien selama satu bulan hanya dengan satu kali suntik. Sedianya, ia mengungkapkan, obat tersebut telah ada di pasaran, namun kurang tersosialisasikan.
Sumber: http://suaramerdeka.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar