Cari Blog Ini

Anggaran Kesehatan Belum Sesuai Amanat Undang-Undang

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih. TEMPO/ Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, Jakarta - Alokasi anggaran kementerian kesehatan yang dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2011 sebesar Rp 26,2 triliun, belum memenuhi amanat Undang Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan


"Sebetulnya anggaran masih kurang juga, tapi tentu saja kami akan diberi kenaikan anggaran secara bertahap," ujar Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih yang ditemui di kantornya, Jumat (20/8)
Pada pasal 171 ayat (1) UU Kesehatan berbunyi: “Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5 % (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji”. Pada ayat (2) : “Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10 % (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji”.
Belanja negara dalam RAPBN 2011 sebesar Rp 1.202 triliun. Seharusnya alokasi biaya kesehatan sesuai UU Kesehatan adalah Rp 60,1 triliun (5 persen).
Endang mengakui bahwa untuk menambah anggaran, perlu pemanfaatan yang baik. "Kemarin itu, kami belum bagus tentang penilaian keuangannya, jadi kami juga harus benahi dulu. Mereka juga akan melihat kalau anggaran ditambah, tapi yang dulu aja tidak diserap, juga jadi pertanyaan," kata dia.
Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan tahun 2009 turun derajat karena mendapat opini Tidak Memberi Pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan. Padahal, tahun 2008 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian. Endang berjanji akan memperbaiki kinerja sumber daya manusia di kementeriannya.
Untuk program tahun depan, Endang menyatakan akan menyamaratakan Bantuan Operasional Kesehatan untuk Puskesmas. "Sekarang kan sebagian ada yang dapat Rp 100 juta, ada yang Rp 18 juta, ada yang Rp 22 juta. 2011 kami upayakan dapat yang sama. Kalau bisa 100 juta per tahun," ujarnya.
Cakupan jaminan kesehatan masyarakat, kata Endang, tahun depan diupayakan mengikutkan 17 juta pekerja sektor informal. "Kami juga akan menambah kategori bagi penderita Thallasemia agar bisa mendapatkan jaminan," ujarnya.
dianing sari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip

0-Asuhan Kebidanan (Dokumen Word-doc) 0-KTI Full Keperawatan (Dokumen Word-doc) Anak Anatomi dan Fisiologi aneh lucu unik menarik Antenatal Care (ANC) Artikel Bahasa Inggris Asuhan Kebidanan Asuhan Keperawatan Komunitas Asuransi Kesehatan Berita Hiburan Berita Terkini Kesehatan Berita Tips Twitter Celeb contoh Daftar Pustaka Contoh KTI Contoh KTI Kebidanan Farmakologi (Farmasi) Gadar-kegawatdaruratan Gizi Handphone Hirschsprung Hukum Kesehatan Humor Segar (Selingan) Imunisasi Info Lowongan Kerja Kesehatan Intranatal Care (INC) Jiwa-Psikiatri kamus medis kesehatan online Kebidanan Fisiologis Kebidanan Patologis Keluarga Berencana (KB) Keperawatan Gerontology Kesehatan Anak (UMUM) Kesehatan Bayi (untuk UMUM) Kesehatan Haji Kesehatan Ibu Hamil (untuk UMUM) Kesehatan Ibu Menyusui (untuk UMUM) Kesehatan Pria (untuk UMUM) Kesehatan Remaja Kesehatan Reproduksi (Kespro) Kesehatan Wanita (untuk UMUM) Koleksi Skripsi Umum Konsep Dasar KTI D-3 Kebidanan KTI Skripsi Keperawatan kumpulan askep Laboratorium Lain-lain Makalah Keperawatan Kebidanan Managemen Kesehatan Mikrobiologi Motivasi Diri Napza dan zat Adiktif Neonatus dan Bayi News Penyakit Menular potensi KLB Penyakit Menular Seksual (PMS) Postnatal Care (PNC) Protap-SOP Psikologi-Psikiater (UMUM) Reformasi Kesehatan Sanitasi (Penyehatan Lingkungan) Satuan Acara Penyuluhan (SAP) Sistem Endokrin Sistem Immunologi Sistem Indera Sistem Integumen Sistem Kardiovaskuler Sistem Muskuloskeletal Sistem Neurologis Sistem Pencernaan Sistem Perkemihan Sistem Pernafasan Surveilans Penyakit Teknologi Tips dan Tricks Seks Tips Facebook Tips Karya Tulis Ilmiah (KTI) Tips Kecantikan Tips Kesehatan Umum Tokoh Kesehatan Tutorial Blogging Youtuber