RSHS Larang Kerja Sama dengan ”Susu Formula”
PASTEUR,(GM)-
Seluruh dokter anak, kebidanan, dan kandungan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) dilarang melakukan kerja sama dengan produsen susu formula dalam menyelenggarakan kegiatan. Hal ini sebagai upaya untuk membantu menegakkan komitmen pemerintah dalam menggalakkan penggunaan air susu ibu (ASI).
Demikian disampaikan Dirut RSHS, dr. Rizal Chaidir kepada wartawan dalam acara buka puasa bersama dengan wartawan dan jajaran direksi RSHS di ruang sidang RSHS, Jln. Pasteur, Senin (16/8) malam. Menurut Rizal, meski secara resmi edaran pelarangan tersebut belum diterima, namun pihaknya sudah melakukan langkah antisipasi.
Apalagi, tambahnya, pelarangan tersebut merupakan instruksi dari Kementerian Kesehatan supaya tidak ada kerancuan dalam penggalaan ASI eksklusif bagi bayi 6 bulan.
"Di satu sisi pemerintah menggalakkan dan mendorong para ibu untuk memberikan ASI eksklusif hingga enam bulan. Namun di sisi lain, yang berada di belakangnya (sponsornya) adalah produsen susu bayi. Jika ini dibiarkan, maka masyarakat akan bingung, mana yang harus dituruti, ASI atau susu formula," ungkapnya.
Rizal mengatakan, tidak semua pihak yang ada di lingkungan RSHS bersinggungan dengan produsen susu bayi tersebut. Hanya beberapa kalangan saja, yaitu dokter anak/spesialis, kebidanan, dan kandungan.
"Dengan adanya instruksi dari Menteri Kesehatan, saya dengan sangat meminta kepada para dokter anak, kebidanan, dan kandungan untuk tidak lagi meminta kerja sama atau disponsori susu formula tersebut. Dan kepada mereka yang dimaksud, dapat menerimanya dengan secara arif dan bijaksana," ujarnya.
Kebijakan untuk tidak boleh melibatkan produsen susu bayi formula sebagai sponsor, lanjutnya, hanya dilakukan di lingkungan internal RSHS. "Lain halnya jika dilakukan di luar RSHS, kami tidak dapat berbuat apa-apa. Hal itu berarti ada di wilayah ikatan profesi para dokter tersebut atau Dinas Kesehatan yang lebih berwenang," katanya.
Sudah disosialisasikan
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Dr. Gunadi S. Bhinekas, M.Kes. kepada "GM", Selasa (17/8), mengatakan, instruksi tersebut sudah jauh hari telah disosialisasikan baik kepada pribadi dokter anak/kebidana dan bahkan hingga institus/ikatan profesinya. Secara teknis, selain pelarangan kegiatan yang disponsori olen susu formula bayi, sejumlah tempat praktik juga dilarang ditempeli/membagikan leaflet mengenai hal-hal yang berhubungan dengan susu tersebut.
Tetapi, diakui Gunadi, dalam praktiknya ada saja yang memang masih menggunakan hal-hal yang dilarang tersebut. Mengenai sanksi, Gunadi mengatakan, hal itu dikembalikan kepada para dokter anak/bidan itu sendiri.
"Program ASI eksklusif kan merupakan program kami di kesehatan. Jika dilanggar, dikembalikan pada sanksi moral sajalah. Karena mereka ini (dokter anak/bidan) lebih mengerti dengan kemampuan ilmunya. Jadi ini dikembalikan pada kesadaran diri sendiri saja," tambahnya. (B.107)**
Sumber:
http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20100818034156&idkolom=tatarbandung
PASTEUR,(GM)-
Seluruh dokter anak, kebidanan, dan kandungan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) dilarang melakukan kerja sama dengan produsen susu formula dalam menyelenggarakan kegiatan. Hal ini sebagai upaya untuk membantu menegakkan komitmen pemerintah dalam menggalakkan penggunaan air susu ibu (ASI).
Demikian disampaikan Dirut RSHS, dr. Rizal Chaidir kepada wartawan dalam acara buka puasa bersama dengan wartawan dan jajaran direksi RSHS di ruang sidang RSHS, Jln. Pasteur, Senin (16/8) malam. Menurut Rizal, meski secara resmi edaran pelarangan tersebut belum diterima, namun pihaknya sudah melakukan langkah antisipasi.
Apalagi, tambahnya, pelarangan tersebut merupakan instruksi dari Kementerian Kesehatan supaya tidak ada kerancuan dalam penggalaan ASI eksklusif bagi bayi 6 bulan.
"Di satu sisi pemerintah menggalakkan dan mendorong para ibu untuk memberikan ASI eksklusif hingga enam bulan. Namun di sisi lain, yang berada di belakangnya (sponsornya) adalah produsen susu bayi. Jika ini dibiarkan, maka masyarakat akan bingung, mana yang harus dituruti, ASI atau susu formula," ungkapnya.
Rizal mengatakan, tidak semua pihak yang ada di lingkungan RSHS bersinggungan dengan produsen susu bayi tersebut. Hanya beberapa kalangan saja, yaitu dokter anak/spesialis, kebidanan, dan kandungan.
"Dengan adanya instruksi dari Menteri Kesehatan, saya dengan sangat meminta kepada para dokter anak, kebidanan, dan kandungan untuk tidak lagi meminta kerja sama atau disponsori susu formula tersebut. Dan kepada mereka yang dimaksud, dapat menerimanya dengan secara arif dan bijaksana," ujarnya.
Kebijakan untuk tidak boleh melibatkan produsen susu bayi formula sebagai sponsor, lanjutnya, hanya dilakukan di lingkungan internal RSHS. "Lain halnya jika dilakukan di luar RSHS, kami tidak dapat berbuat apa-apa. Hal itu berarti ada di wilayah ikatan profesi para dokter tersebut atau Dinas Kesehatan yang lebih berwenang," katanya.
Sudah disosialisasikan
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Dr. Gunadi S. Bhinekas, M.Kes. kepada "GM", Selasa (17/8), mengatakan, instruksi tersebut sudah jauh hari telah disosialisasikan baik kepada pribadi dokter anak/kebidana dan bahkan hingga institus/ikatan profesinya. Secara teknis, selain pelarangan kegiatan yang disponsori olen susu formula bayi, sejumlah tempat praktik juga dilarang ditempeli/membagikan leaflet mengenai hal-hal yang berhubungan dengan susu tersebut.
Tetapi, diakui Gunadi, dalam praktiknya ada saja yang memang masih menggunakan hal-hal yang dilarang tersebut. Mengenai sanksi, Gunadi mengatakan, hal itu dikembalikan kepada para dokter anak/bidan itu sendiri.
"Program ASI eksklusif kan merupakan program kami di kesehatan. Jika dilanggar, dikembalikan pada sanksi moral sajalah. Karena mereka ini (dokter anak/bidan) lebih mengerti dengan kemampuan ilmunya. Jadi ini dikembalikan pada kesadaran diri sendiri saja," tambahnya. (B.107)**
Sumber:
http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20100818034156&idkolom=tatarbandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar